Anggaran Dasar MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
ANGGARAN DASAR ( AD )
MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama organisasi MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
Pasal 2
organisasi organisasi MMKI (muslim mencintai kucing indonesia) resmi didirikan pada tanggal Tiga puluh Bulan Juni Duaribu Tujuh belas (30-06-2017 ) di kab .bengkalis kec mandau duri , untuk jangka waktu yang tidak
terbatas
Pasal 3
Pengurus dan Sekretariat MMKI berkedudukan di
Wilayah duri mandau Jl.Hangtuah , Blk CFC Duri
BAB II
AZAS, SIFAT dan KEDAULATAN
Pasal 4
(muslim mencintai kucing indonesia)berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (
UUD 45 )
Pasal 5
MMKI (muslim mencintai kucing indonesiai) adalah sebuah organisasi yang bergerak dibidang sosial khusus nya lingkungan /atau alam (muslim mencintai kucing indonesia) pada
umumnya yang bergerak dibidang sosial untuk memperhatikan dampak selokan selokan negatif pada alam atau lingkungan.
Pasal 6
Kedaulatan MMKI ada ditangan Anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Rapat Musyawarah Besar
BAB III
TUJUAN. FUNGSI dan TUGAS POKOK
Pasal 7
Tujuan MMKI ( adalah :
1. Untuk menjaga Ras,Bentuk dan kestabilan kucing kucing indonesia.
2. Menjaga ras agar tidak punah dan hancur begitu saja.
3. Untuk menjaga agar tidak dikucilkan dan tidak teraniaya.
Pasal 8
MMKI (muslim mencintai kucing indonesia) sebagai...lembaga yang khusus memperhatikan kucing kucing indonesia yang lahir dan yang terlantar agar tidak terjadi funda mental terhadap anak anak negri....
Pasal 9
Tugas Pokok MMKI (muslim mencintai kucing indonesia) adalah
1. memperhatikan keselarasan dan kestabilan kucing agar tidak terjadai pembiak kan dan pembuangan kucing di sembarang tempat yang akhir mengakibat kan kematian dan penganiaan kucing hinga mati di sembarang tempat.
2. menjaga dan memperhatikan kestbilan kucing dan menyuara kan kepedulian
kepada masyarakat agar peduli terhadap kucing.
3. mengupayakan hak hak kucing agar mendapat kan pakan dan kelayakan hidup sesuai hak nya.
4. Mengusahakan agar kucing mendapatkan hak hidup sesuai dengan kodratnya
BAB IV
LAMBANG dan ATRIBUT (mmki)
Pasal 10
1. MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)mempunyai lambang dan atribut
2. Jenis, bentuk dan makna atribut diatur dalam peraturan yang dikeluarkan MMKI
BAB V
BIDANG SENI
Pasal 11
Pembinaan bidang seni Sanggar MMKI meliputi bentuk
seni tampilan keindahan ,kesehatan dan kelucuan kucing tersebut secara rasional
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 12
1. Anggota MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)terdiri dari :
Anggota Biasa ( AB ) dan Anggota Kehormatan ( AK )
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
1. Anggota Biasa ( AB ) mempunyai hak
1.1. Berbicara
1.2. Memilih dan Dipilih sebagai Pengurus
2. Anggota Kehormatan ( AK ) hanya memiliki hak berbicara
Pasal 14
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ ART )
2. Mentaati Aturan, Kode Etik dan disiplin Organisasi
3. Ikut aktif melaksanakan program dan kegiatan Organisasi
4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Organisasi
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Kas Organisasi
3. Sumber-sumber lain yang syah dan halal serta tidak mengikat dibahas dalam musyawarah sesuai keputusan bersama.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
1. Pembubaran MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)hanya dapat dilakukan dalam keputusan
bersama antara pengurus dan anggota
2. Apabila MMKI dibubarkan maka kekayaan Organisasi akan diserahkan
kepada (Pendiri organisasi tersebut)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan Organisasi
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Disyahkan dalam Rapat pembentukan MMKI tanggal 26 Juni 2017
Ditetapkan di : (duri mandau kab bengkalis.......)
Pada Tanggal
30.06.2017
Nama tempat
Duri mandau kab bengkalis
Ketua Sekretaris
naturazulkarnain. Afriyedi D
·
Anggaran Rumah Tangga MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
MMKI v(muslim mencintai kucing indonesia)
BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
Bergambar Kucing Duduk
Pasal 1
(muslim mencintai kucing indonesia)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa ( AB )
Yang diterima menjadi Anggota Biasa ( AB ) adalah warga Negara Indonesia yang
memiliki persyaratan sebagai berikut :
1.1 Beragama Islam
1.2 Seseorang yang berkaitan dengan bidang seni (bidang seni
Antara lain : Penulis, Kreator, Pengamat Seni, dan lain-lain profesi yang
bersifat Agamis)
2. ANGGOTA KEHORMATAN ( AK )
(contoh)
Yang dapat diangkat manjadi Anggota Kehormatan ( AK ) adalah Warga Negara
Indonesia yang berjasa dan memiliki perhatian khusus terhadap Nilai Sosial yang dianggap rasional
atau yang memiliki nilai Sosial .
Untuk menentukan Anggota Kehormatan ( AK ) diputuskan melalui Rapat Pengurus
BAB III
HAK ANGGOTA
Pasal 3
(contoh)
1. Anggota Biasa
1.1. Anggota biasa mempunyai hak : berbicara menyampaikan pendapat, usul, saran
yang berguna bagi kepentingan Oganisasi
1.2. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus
2. Anggota Kehormatan
Mempunyai hak bicara, seperti memberikan saran dan nasehat yang berguna untuk
kemajuan Oganisasi.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Keanggotaan berhenti karena
1.1. Meninggal Dunia
1.2. Diberhentikan karene merugikan dan merusak nama baik Oganisasi
1.3. Atas Permintaan Sendiri
2. Pemberhentian keanggotaan akan diatur dalam peraturan Oganisasi
BAB V
SUSUNAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus MMKI (muslim mencintai kucing indonesia) terdiri dari
1. Pimpinan
1.1. Ketua
1.2. Wakil Ketua
2. Pembantu Pimpinan
2.1. Sekretaris dan Bendahara
2.2. Serkretaris dan Bendahara dibantu oleh staf sesuai dengan kebutuhan
Pasal 6
Jajaran pengurus wajib menjalankan segala ketentuan yang termaktub dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan – keputusan yang
berlaku.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 7
Dalam hal iuran anggota akan diatur dalam peraturan (muslim mencintai kucing indonesia).
Mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Oganisasi harus
dipertanggung jawabkan oleh pengurus secara periodic. Dalam keadaan mendesak
Pengurus dapat memberikan laporan pertanggung jawaban sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 8
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dilakukan dalam Musyawarah
atau Rapat / Mufakat kepengurusan MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
BAB VIII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
( ART ) ini akan ditetapkan dalam peraturan Oganisasi
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Disyahkan dalam rapat musyawarah Anggota.
Ditetapkan di : duri mandau kab bengkalis
Pada Tanggal :30.06.2017
MMKI (muslim mencintai kucing indonesia)
Ketua Sekretaris
Natura Zulkarnain Afriyedi D
0 komentar:
Posting Komentar